English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 06 Januari 2011

TANYA , JAWAB

|
Pertanyaan 1 :
Apakah hukum shalat di mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan ?

Jawaban :
Tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukan shalat di mesjid-mesjid yang didirikan di atas kuburan.

Dasar masalah ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan atas larangan membangun mesjid-mesjid di atas kuburan, diantaranya hadits yang telah tetap di kitab Shahihain

"dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- sesungguhnya Ummu salamah menyebutkan kepada Rasulullah akan gereja yang dilihatnya di negeri Habsyah, dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya, maka beliau bersabda : "Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah."

Dalil yang lain hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan Ibnu Majah. Dari Ibnu Abbas ia berkata : "Rasulullah telah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang–orang yang membangun mesjid-mesjid di atas kuburan dan memasang lampu-lampu di situ." Dan sudah tetap juga di kitab Shahihain dari dari Aisyah -semoga Allah merihdainya- sesungguhnya ia berkata : Rasululluh telah bersabda: "Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid-mesjid."
Wabillahit taufiq.


Pertanyaan 2 : 
Bagaimana kita menjawab perkataan pengibadat kubur yang berhujjah dengan dikuburnya Nabi di Mesjid Nabawi ?

Jawaban :
Jawabannya dari beberapa sisi :

Sisi pertama : Sesungguhnya mesjid nabawi itu tidak dibangun di atas kuburan, bahkan mesjid itu telah dibangun semasa Nabi masih hidup.

Sisi kedua : Sesungguhnya Nabi tidak dikuburkan di dalam mesjid, sehingga dikatakan sesungguhnya ini termasuk (dalil bolehnya) menguburkan orang-orang sholeh di dalam mesjid, akan tetapi beliau dikubur di rumahnya*.

Sisi ketiga : Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi termasuk rumah Aisyah (di dalamnya Rasulullah dimakamkan) ke dalam mesjid bukan berdasarkan kesepakatan para sahabat, akan tetapi hal itu terjadi setelah kebanyakan mereka sudah meninggal dunia, yaitu kira-kira pada tahun sembilan puluh empat hijriyah (94 H). Dan itu bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Dan di antara orang-orang yang menentang juga adalah Said bin Musaiyib dari kalangan para tabiin.

Sisi keempat : Sesungguhnya makam itu tidak di dalam mesjid, meskipun setelah dimasukkannya rumah Aisyah ke dalam mesjid, karena makam itu berada di dalam kamar yang terpisah dari mesjid, dan mesjid tidak dibangun di atas kuburan itu. Oleh karena itu, tempat ini menjadi terjaga dan dikelilingi oleh tiga dinding, dan dinding itu berposisi miring dari arah kiblat, artinya berbentuk segi tiga. Sudut segi tiganya di pojok utara, dimana orang tidak bisa menghadap kuburan bila melakukan shalat karena dinding itu miring (artinya dia tidak bisa berhadapan dengan salah satu sisi dengan posisi lurus). Maka dengan ini terbantahlah hujjah pengibadat kubur yang berhujjah dengan syubhat ini.


Sumber : Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa.

CoReTaN-CoReTaN DiNdiNG YaNg LaiN



JaNGaN LuPa BaCa YaNG LaiN | DaN TiNGGaLKaN CoReTaN SoBaT | Support by AcHoN'x

0 komentar:

Posting Komentar

KoMuNiTaS Q

Copyright © 2011 SeenTHiNGS

Template N2y Shadow By Nano Yulianto